Selamatkan Keuangan Negara, Semen Indonesia Gandeng Kejaksaan Agung

 Jakarta - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) lakukan penandatanganan kerja-sama dengan Beskal Agung Muda Sektor Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung (Kejagung). Kerja-sama Semen Indonesia dan Kejaksaan Agung ini mengenai pengatasan permasalahan hukum sektor perdata dan tata usaha negara. Slot Judi Online



Kerja sama mencakup pemberian perlindungan hukum oleh Beskal Advokat Negara (JPN) dalam kasus perdata atau tata usaha negara, pemberian pemikiran hukum oleh JPN dengan memberi opini hukum (legal penilaianon) dan pengiringan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit).

Anda tidak bisa menang di slot Online dalam jangka panjang

Disamping itu, pemberian service hukum oleh JPN dalam rencana selamatkan dan mengembalikan keuangan dan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintahan lewat perundingan, perantaraan dan saranai.


Wujud kerja-sama yang lain, berbentuk kenaikan kapabilitas sumber daya manusia terhitung lewat training bersama dalam dan di luar negeri, publikasi, magang dan pengadaan pembicara dan kerja-sama lain dalam rencana mitigasi risiko hukum, terhitung penangkalan tindak pidana korupsi.


Direktur Khusus SIG Donny Arsal menerangkan, kerja sama ini mempunyai tujuan untuk tingkatkan efektifitas pengatasan dan penuntasan permasalahan hukum dalam sektor perdata dan tata usaha negara, baik dalam atau di luar pengadilan yang ditemui oleh perusahaan.


"Searah dengan keadaan perusahaan yang semakin berkembang, karena itu persoalan yang hendak ditemui makin kompleks dan bermacam, hingga Perusahaan memiliki inisiatif merajut kerja-sama yang bagus dengan Kejaksaan RI," katanya, Minggu (26/6/2022).


Donny sampaikan, JAMDATUN bisa memberi pencerahan dan deskripsi ke SIG pada beberapa batasan yang ada dalam undang-undang, ketentuan pemerintahan dan ketentuan yang lain.


Dalam hubungannya dengan keadaan di saat perseroan memutuskan dan keadaan sesudah diambil keputusan jadi berlainan dan mengakibatkan rugi.


"Kadang-kadang direksi perlu ambil perlakuan yang relatif spekulatif untuk selamatkan keberlangsungan hidup perusahaan. Akan tetapi, saat sebelum ambil satu keputusan usaha (business decision), Direksi harus memerhatikan beberapa unsur Business Judgment Rule yang ada dalam ketentuan perundangan sebagai dasar pemikiran (business judgement) dalam ambil keputusan usaha (business decision)," bebernya.


Comments

Popular posts from this blog

MOVING BACK IN WITH YOUR PARENTS EASIER

GPB Funding Looks for towards Offer Prime Automobile

Why do we use calculators?